Pelayanan TB PARU (DOTS)

NAMA PETUGAS : 

  • H. Koharudin, Amd.Kep

PERSYARATAN PELAYANAN :

  • Pasien mendaftar di Pendaftaran
  • Syarat Administrasi :
  • Pasien Baru membawa : 
  • Identitas Pasien (KTP / Kartu Keluarga)
  • Kartu Jaminan Kesehatan
  • Pasien Lama membawa :
    • Kartu Berobat
    • Kartu Jaminan Kesehatan

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pasien datang, mengambil nomor antrian
  • Pendaftaran di loket
  • Pembayaran administrasi di kasir untuk pasien non BPJS
  • Pasien menunggu panggilan untuk diperiksa
  • Pemeriksaan oleh petugas
  • Pemeriksaan penunjang ( laboratorium ) atau ke ruang konseling bila diperlukan
  • Pasien dirujuk bila  memerlukan penanganan lebih lanjut
  • Pemberian Resep obat
  • Pengambilan obat di ruang Farmasi
  • Pasien Pulang.
    • Pendaftaran : Rp. 10.000

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • 50 Menit

BIAYA

  • Pasien Non BPJS : 

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023

  • Pasien BPJS : 
  • Gratis

PRODUK PELAYANAN : 

  • Pemeriksaan
  • Pengobatan