Pelayanan TB PARU (DOTS)
NAMA PETUGAS :
- H. Koharudin, Amd.Kep
PERSYARATAN PELAYANAN :
- Pasien mendaftar di Pendaftaran
- Syarat Administrasi :
- Pasien Baru membawa :
- Identitas Pasien (KTP / Kartu Keluarga)
- Kartu Jaminan Kesehatan
- Pasien Lama membawa :
- Kartu Berobat
- Kartu Jaminan Kesehatan
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pasien datang, mengambil nomor antrian
- Pendaftaran di loket
- Pembayaran administrasi di kasir untuk pasien non BPJS
- Pasien menunggu panggilan untuk diperiksa
- Pemeriksaan oleh petugas
- Pemeriksaan penunjang ( laboratorium ) atau ke ruang konseling bila diperlukan
- Pasien dirujuk bila memerlukan penanganan lebih lanjut
- Pemberian Resep obat
- Pengambilan obat di ruang Farmasi
- Pasien Pulang.
- Pendaftaran : Rp. 10.000
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- 50 Menit
BIAYA
- Pasien Non BPJS :
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023
- Pasien BPJS :
- Gratis
PRODUK PELAYANAN :
- Pemeriksaan
- Pengobatan