Pelayanan Pemeriksaan Umum

NAMA PETUGAS :

  1. dr. Ferry Efendi
  2. Kartiwa, S.Kep
  3. Ns. Sri Lestari, S.Kep

PERSYARATAN :

  • Pasien mendaftar di Pendaftaran Syarat Adminstrasi
  • Pasien Baru mebawa :
  • Identitas Pasien (KTP/ Kartu Keluarga)
  • Kartu Jaminas Kesehatan (BPJS,KIS)
  • Pasien Lama membawa :
  • Kartu Berobat
  • Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS,KIS)

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR :

  • Pendaftaran loket
  • Pembayaran administrasi di kasir untuk pasien Non BPJS
  • Pasien menunggu panggilan untuk diperiksa
  • Pemeriksaan oleh petugas
  • Pemeriksaan penunjang (Laboratorium) atau ke ruang konseling bila diperlukan
  • Pasien dirujuk ke RS bila memerlukan penanganan lebih lanjut
  • Pemberiaan resep obat
  • Pengambilan obat di ruang farmasi
  • Pasien pulang

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • 50 menit

BIAYA

  • Pasien Umun Non BPJS :
  • Pendaftaran : Rp.10.000
  • Pasien BPJS 
  • Gratis

PRODUK LAYANAN :

  • Pemeriksaan Pasien
  • Pengobatan