Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

NAMA PETUGAS :

  • drg. Fifi Setiawardani

PERSYARATAN :

  • Pasien mendaftar di Pendaftaran
  • Syarat Administrasi :
  • Pasien Baru membawa : 
    • Identitas Pasien (KTP / Kartu Keluarga)
    • Kartu Jaminan Kesehatan
  • Pasien Lama membawa :
    • Kartu Berobat
    • Kartu Jaminan Kesehatan

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pasien datang, mengambil nomor antrian
  • Pendaftaran di loket
  • Pembayaran administrasi di kasir untuk pasien non BPJS
  • Pasien menunggu panggilan untuk diperiksa
  • Pemeriksaan oleh petugas
  • Pemeriksaan penunjang ( laboratorium ) / ke ruang konseling bila diperlukan
  • Pasien dirujuk bila  memerlukan penanganan lebih lanjut
  • Pemberian tindakan / resep obat
  • Pengambilan obat di ruang farmasi
  • Pasien pulang.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • 60 Menit

BIAYA

  • Pasien Non BPJS : 
    • Pendaftaran : Rp. 10.000
    • Pencabutan Gigi
      • Gigi Susu : Rp.25.000
      • Gigi Susu Suntik tanpa citojec Rp 35.000
    • Gigi Tetap : Rp. 50.000
      • Suntik  Tanpa Citojec : Rp. 50.000
    • Pembersihan Karang Gigi
      • Manual Scalling Per-Rahang atas/ Rahang bawah : Rp. 45.000
      • Ultrasonic Scaller Per-Rahang atas / Rahang bawah : Rp. 60.000
    • Penambalan
      • Saraf Kunjungan I : Rp. 25.000
      • Tumpatan Sementara untuk Perawatan Saraf Kunjungan ke II : Rp. 30.000
      • Tumpatan Sementara untuk Perawatan Saraf Kunjungan ke III : Rp. 30.000
      • Tumpatan Tetap dengan Glass Lonomer Cement (GIC) satu permukaan : Rp. 35.000
      • Tumpatan Tetap dengan Glass Lonomer Cement (GIC) Dua permukaan : Rp. 40.000
      • Tumpatan Tetap dengan Glass Lonomer Cement (GIC) Lebih Dari Dua permukaan : Rp. 50.000
      • Tumpatan Tetap Dengan Resin Komposit Light Curing (LC) Satu Permukaan : Rp. 90.000
      • Tumpatan Tetap Dengan Resin Komposit Light Curing (LC) Dua Permukaan : Rp. 120.000
      • Tumpatan Tetap Dengan Resin Komposit Light Curing (LC) Lebih Dua Permukaan : Rp. 150.000
    • Selektif Grinding : Rp. 25.000

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2023

  • Pasien  BPJS : 
    • Gratis

PRODUK PELAYANAN : 

  • Pemeriksaan
  • Pengobatan
  • Rujukan
  • Penambalan gigi
  • Pencabutan gigi
  • Pembersihan Karang Gigi