Pelayanan Gawat Darurat

NAMA PETUGAS     :

  • dr. Bryan Rizaldi
  • Ns. Arief Rahman Hakim, S.Kep
  • Nina Hozana, S.Kep
  • Irmayani, Amd.Kep
  • dll

PERSYARATAN       :

  • Pasien mendaftar di Pendaftaran Syarat Administrasi
  • Pasien Baru membawa :
  • Identitas Pasien (KTP/ Kartu Keluarga)
  • Kartu Jaminas Kesehatan (BPJS,KIS)
  • Pasien Lama membawa :
  • Kartu Berobat
  • Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS,KIS)

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pendaftaran loket
  • Pembayaran administrasi di kasir untuk pasien Non BPJS
  • Pasien menunggu panggilan untuk diperiksa
  • Pemeriksaan oleh petugas
  • Pemeriksaan penunjang (Laboratorium/ Rontgen) atau ke ruang konseling bila diperlukan
  • Pasien dirujuk ke RS bila memerlukan penanganan lebih lanjut
  • Pemberiaan resep obat
  • Pengambilan obat di ruang farmasi
  • Pasien pulang

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • 50 menit

BIAYA

  • Pasien Umun Non BPJS :
  • Pendaftaran : Rp.10.000
  • Sesuai tindakan
  • Pasien Umum BPJS 
  • Gratis

PRODUK PELAYANAN

  • Pemeriksaan Pasien
  • Pengobatan